"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi Undang-Undang Sisdiknas (UU-RI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah amanat Konstitusi RI 1945. Sedangkan selama ini sebetulnya diantara warga negara ada masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (khususnya karyawan / buruh). Demikian juga ada sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan kesanggupan ekonomi/keuangan.
Juga berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Dan di Penjelasan Undang-Undang tsb ditulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Maksud dan Tujuan UM Palangkaraya melaksanakan Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) ini Sebagai upaya memenuhi amanat Konstitusi RI 45 serta Undang-Undang Sisdiknas terkait UM Palangkaraya menyelenggarakan Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) ini beserta melaksanakan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Salah satunya mendatangkan peluang terhadap semua warga negara lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S1 / Sarjana / setingkat, dan sebagainya, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan kesanggupan ekonomi/keuangan, utk meningkatkan studi (atau pindah jurusan) ke tingkat Sarjana pada jurusan yg disukai, secara pantas serta berbobot / mutu disesuaikan dgn keunggulan UM Palangkaraya. Juga Dana pendidikannya diperhitungkan dengan proses pemikiran matang2 serta komitmen yg tinggi agar tidak memberatkan mahasiswa, disebabkan selain dibantu dalam bentuk subsidi silang, juga dgn diterapkannya fasilitas program pinjaman biaya pendidikan tanpa jaminan serta tanpa adanya bunga, sehingga bisa dibayar per bulan berdasarkan kesanggupan mhs.
Disebabkan dilaksanakan secara kompeten, sistem kuliah formal Program S1 Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) UM Palangkaraya sangat pantas utk karyawan yg sibuk dng pekerjaannya maupun bagi yg bukan karyawan. Selain perkuliahan langsung bersama dengan dosen (profesor), juga menerapkan beraneka macam metode efektif melalui tugas khusus perorangan/kelompok yg terarah serta komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs bisa menuntaskan kuliah tepat waktu.
Kompetensi lulusannya dalam hal menangani tiap permasalahan, ahli mengungkap struktur dan inti permasalahan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan jalan keluarnya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang ilmunya; dapat menyelesaikan permasalahan secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri dalam pekerjaan serta berupaya.
Kompetensi dasar lulusan Program S1 Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) UM Palangkaraya adalah memperoleh bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan selamanya maju serta berkembang; ahli menelusuri dan mengisap informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa selamanya belajar.
Lulusan Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) UM Palangkaraya diperlengkapi dengan pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian serta keahlian utk mengelola tim/organisasi secara terperinci pada bidang yg berdasarkan bidang ilmunya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu disesuaikan dng kelompok ilmunya, juga diperlengkapi dengan keahlian utk menerapkan teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya.
Lulusan Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) UM Palangkaraya memperoleh keahlian melakukan beraneka ragam penelitian dasar maupun terapan; ahli meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; mempunyai keahlian profesional dan cara pandang yg terperinci, dan keahlian penguasaan teori yg kuat juga penerapannya; dan ahli meningkatkan sikap mental kompeten (expert) yg berorientasi pd pemecahan permasalahan bertumpu alur berpikir-sistem. |
| |
| |