| | Sebagai wujud menunaikan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS serta UUD 45 Pasal 31, UM Palangkaraya menyelenggarakan Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) ini, dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya mengadakan kesempatan kepada segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana (S-1) atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai dana / finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Sarjana (S-1) di prodi yang diinginkan, secara layak dan bermutu berdasarkan keunggulan UM Palangkaraya.
Sesuai dgn UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta pada Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Juga sesuai amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai dgn Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (khususnya wirausahawan / pegawai). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai dana / finansial terbatas.
Uang studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat saksama dan penuh komitmen sehingga meringankan masyarakat, dikarenakan di samping diberi kemudahan dana / finansial berupa subsidi, juga dgn diberikannya bantuan untuk memudahkan mencicil uang kuliah, agar dapat diangsur setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan dana / finansial calon mhs baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
 |
UM Palangkaraya - 39 th Terakreditasi  Rektor : Dr. H. Muhammad Yusuf, M.A.P.Berdiri Sejak 1987 (pembuktian di Google)Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka Setiap Semester
Penerimaan / Pendaftaran Mahasiswa BaruProgram Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Ditujukan alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb menaikkan pendidikan tinggi ke Program Sarjana S1 atau pindah prodi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : seumpama daya tampung sudah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester selanjutnya langsung dibuka.
| ⚱ | Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa = Rp 100.000,- | | ⚱ | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⚱ | Pendaftaran Mhs Baru bisa via Internet atau via Pendaftaran Mhs Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp, Fax, surat, atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus UM Palangkaraya (Sekretariat P2K) atau diwakilkan. |
|
Prodi
|
|
| | | Kesanggupan yang dipunyai alumnus/lulusan meliputi penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya dan kesanggupan profesional serta cara pandang yang komplit / mendalam; mengembangkan sikap mental terampil (piawai) yang berorientasi pd penuntasan masalah berdasar alur berfikir sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki kesanggupan kesanggupan melakukan beragam penelitian dasar maupun terapan.
Alumnus/lulusan serta mhs Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) (P2K) maupun Program Kuliah Reguler mempunyai STATUS, MUTU, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA.
Alumnus/lulusan Program Srata Satu / S1 Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya ditujukan untuk menjadi Sarjana (Srata Satu / S1) sesuai prodinya, yang bisa meningkatkan kepiawaiannya dgn bekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga mampu memutuskan pemecahan persoalan beserta mengembangkan pengetahuannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) (P2K) dan Program Kuliah Reguler yaitu SAMA. Serta di dalam Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K ataukah Alumnus/lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan Program Kuliah Karyawan (Hybrid / Blended) merupakan Program Kuliah Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan tinggi yang berbeda. . . . . ➡ lihat lengkap |
|
| | |
| |